Hary Adi Laksono
01218156
Kasus-Kasus Pelanggaran Etika Bisnis pada Tahun 2021
Pelaku yang melanggar : PT. Eigerindo Multi Produk Industri
Pihak yang dirugikan : Youtuber Dian Widiyanarko
Jenis pelanggaran : Pelanggaran pada norma kebebasan konsumen
Kronologi
kasus:
Surat
keberatan yang dilayangkan oleh PT. Eigerindo Multi Produk Industri ini bermula
dari video yang diunggah oleh Dian Widiyanarko di channel YouTube pribadinya
Duniadian pada 31 Agustus 2020. Dalam video tersebut, Dian membuat ulasan
mengenai kacamata Eiger yang ia gunakan untuk beraktivitas sehari-hari. Empat
bulan kemudian, atau pada tanggal 23 Desember 2020, Dian menerima surat dari
pihak Eiger di e-mail pribadinya yang berisikan tentang keberatan mereka
terhadap video tersebut. Pihak Eiger merasa kualitas video yang dibuat Dian
kurang baik dan mengakibatkan produk yang diulas terlihat kurang jelas. Tidak
hanya itu, Eiger juga mengkritik setting lokasi yang kurang baik dalam video
Dian. Bahkan Eiger sampai meminta Dian untuk menghapus video yang telah
ditonton hingga 259 ribu kali dari YouTube Dian. Ternyata, setelah Dian
mengunggah surat ini, banyak kreator konten lainnya yang akhirnya buka suara.
Mereka mengaku juga menerima surat serupa dari pihak Eiger. Geram dengan surat
keberatan Eiger yang ditujukan kepada Dian, warganet beramai-ramai memojokan
Eiger dengan cuitan negatif.
Dasar
Hukum :
Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU
Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki
hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk
maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai
perjanjian.
Opini
tentang bagaimana yang seharusnya:
Di era teknologi dan media sosial
seperti saat ini, ruang kreator dalam berkreasi memiliki karakter influencer
yang tinggi. Apa yang dilakukan oleh Youtuber Dian tersebut murni bersifat
review, tanpa ada perlakuan buruk terhadap Eiger itu sendiri. Jelas pada sisi
etika bisnis, Eiger melanggar etika bisnisnya. Seharusnya Eiger mampu menyerap
sebagai umpan balik penilaian produknya dari influencer-influencer yang
mengangkat produknya, entah itu positif maupun negative. Dan telah benar juga
Eiger menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat dan konsumennya,
karena jika hal ini tidak dilakukan, maka akan berpengaruh pada citra bisnis
dan konsumen produk Eiger.
2.
Kasus
PT. Asuransi Jiwasraya
Pelaku yang melanggar : PT. Asuransi Jiwasraya
Pihak yang dirugikan : Nasabah Asuransi Jiwasraya
Jenis pelanggaran : Gagal membayar polis Asuransi Jiwasraya
Kronologi
Kasus :
Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno membuat
laporan ke Kejaksaan Agung pada 17 Oktober 2019 lalu, terkait dugaan fraud dan
korupsi. Potensi kerugian yang dialami negara dari kasus ini mencapai Rp. 17 Triliun.
Jumlah tersebut berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008
hingga 2018
Dasar
Hukum :
1.
Dakwaan primer meliputi Pasal 2 ayat (1)
jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2.
Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Opini
tentang bagaimana yang seharusnya:
Tentu Pemerintah tidak boleh lengah akan
pengawasan kasus Korupsi apapun di negeri ini. Audit yang berkala dilakukan
oleh OJK pun hendaknya lebih diperketat. Pasalnya OJK melakukan reformasi
industrialisasi asuransi, restrukturisasi keuangan perseroan, OJK membentuk
lembaga penjamin polis, pemerintah membentuk holding BUMN asuransi dan DPR
membentuk pansus untuk menyelamatkan Jiwasraya.
3.
Kasus
Suap Toyota
Pelaku yang melanggar : Pejabat Publik Toyota
Pihak yang dirugikan : Toyota Motor Corporation (Toyota)
Jenis
pelanggaran : Pelanggaran kasus
suap
Kronologi
kasus :
Pabrikan
Jepang Toyota Motor Corporation (Toyota) menyatakan secara resmi bahwa pihaknya
telah melaporkan dugaan suap atau pelanggaran Undang-undang Anti Suap yang
melibatkan anak perusahaannya di Thailand. Pihak TMC mempunyai dugaan masalah
penyuapan kepada pejabat publik setempat. Hal ini dilaporkan ke Komisi
Sekuritas dan Bursa (SEC) dan Departemen Kehakiman (DoJ) Amerika Serikat. Juru
Bicara Toyota, Shiori Hashimoto, memberikan keterangan resmi melalui surat elektronik,
bahwa Toyota bekerja tanpa lelah untuk menegakkan standar profesional dan etika
tertinggi di setiap negara tempat Toyota beroperasi. Mengacu pada UU Anti Suap
baik pada SEC atau DoJ dapat menjatuhkan hukuman pidana maupun perdata bagi
perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Amerika Serikat. Misalnya, saham
perusahaan itu dicatatkan di bursa saham di Negeri Paman Sam.
Dasar
Hukum :
Undang-Undang
Praktik Korupsi Asing. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) merupakan sebuah
undang-undang yang dibentuk oleh senat Amerika Serikat sekitar tahun 1977.
Undang-undang ini merupakan peraturan federal yang mengatur dua hal, yakni
mengenai aspek transparansi akunting untuk perusahaan Amerika, serta perkara
penyuapan dan bentuk korupsi lainnya untuk investasi di luar Amerika Serikat
oleh perusahaan Amerika Serikat. Dengan kata lain, UU ini melarang perusahaan
Amerika Serikat untuk melakukan penyuapan terhadap pegawai pemerintah tujuan
investasi.
Opini
tentang bagaimana yang seharusnya:
Suap adalah tindakan berupa menawarkan,
memberi dan menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan
mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Dari
pengertian suap pada etika bisnis tersebut, sudah jelas, apabila dalam seorang
pebisnis, pelanggan, kreditur, pemegang usaha, ataupun masyarakat melakukan suap,
dengan tidak berkata jujur, maka ia dikatakan tidak etis, sebab bisa merugikan
orang-orang dalam dunia bisnis. Karena etika bisnis menyangkut moral, kontak
sosial, hak-hak dan kewajiban.
4.
Kasus
Iklan Softener So Klin langgar Pariwara Indonesia dan Norma Kesopanan
Pelaku yang melanggar : PT. Wings (Produk So Klin)
Pihak yang dirugikan : Anak dibawah umur
Jenis pelanggaran : Pelanggaran Pariwara Indonesia dan Norma Kesopanan
Kronologi
kasus :
Iklan TV Softener So Klin untuk varian
Twlight Sensation dinilai tidak memperhatikan peraturan siaran iklan,
pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak dan remaja, serta normal
kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang kali menyorot bagian paha dan dada
model wanita di dalamnya. Pelanggaran yang di lakukan oleh Softener So Klin ini
adalah berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil
ketua KPI sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik
iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh
wanita yang dirasa terlalu vulgar.
Dasar
Hukum :
Undang-undang No. 32 tahun 2002 Pasal 36
ayat 5 : Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang.
Opini
tentang bagaimana yang seharusnya:
Pemerintah melaui sebuah lembaga yang
mengawasi penayangan iklan berusaha untuk memperkecil adanya
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh biro iklan dalam visualisasi iklan.
Dibentuknya Dewan Periklanan Indonesia merupakan usaha konkrit pemerintah melindungi
konsumen dari bahaya yang dapat ditimbulkan iklan. Untuk mengurangi kemungkinan
pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta mengurangi resiko penipuan
publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia (DPI) membuat tata krama dan tata cara dalam beriklan yang disebut
dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI).
5.
Beredarnya
Foto Selfie dan KTP di Medsos yang berasal dari Pinjol (Pinjaman Online)
Pelaku yang melanggar : Platform Pinjaman Online
Pihak yang dirugikan : Korban Pinjaman Online
Jenis pelanggaran : Kebocoran data pribadi
Kronologi
Kasus :
Pakar keamanan siber di Vaksincom Alfons
Tanujaya akhir-akhir ini mengungkap tentang kasus kebocoran data pribadi berupa
Foto Selfie menggunakan KTP yang disindikati berasal dari platform pinjaman
online. Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha mengatakan
KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang bocor bisa membahayakan.
Dasar
Hukum :
RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab.
Beleid itu mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan,
pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga
berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa.
Opini
tentang bagaimana yang seharusnya:
Harusnya masyarakat lebih teliti ketika
akan memilih platform pinjaman online. Persyaratan-persyaratan yang tercantum
didalamnya hendaknya menjadi pegangan apabila akan memilih pinjaman online. Apapun
data pribadi, sifatnya rahasia, jadi harus memiliki enkripsi dan perlindungan data/dokumen
pribadi secara ketat, sehingga hacker tidak mampu membobol dan mencuri data
pribadi masyarakat untuk disalahgunakan.
Komentar
Posting Komentar
youtube.com