Permenristekdikti No.33 Tahun 2018 tentang Penamaan Prodi pada Perguruan Tinggi ( Mecabut Permen Nomanklatur prodi no.15 Tahun 2017)
Permenristekdikti No.33 Tahun 2018 tentang Penamaan Prodi pada Perguruan Tinggi ( Mecabut Permen Nomanklatur prodi no.15 Tahun 2017)
Tanggal Penetapan
31 August 2018
31 August 2018
Nomor BN/LN
1266 Tahun 2018
1266 Tahun 2018
Tanggal Pengundangan
12 September 2018
12 September 2018
Status
Mencabut dari Peraturan Menteri Nomor . 15 Tahun 2017
Dengan pemberlakuan Permen ini, semua program studi baru yang hendak diusulkan tidak lagi terikat pada Daftar Nomenklatur yang diatur dalam Kepmenristekdikti No.257 Tahun 2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat pergerakan perguruan tinggi untuk merespon revolusi industri 4.0.
Mau program studi apa,tidak lagi terikat oleh nomenklatur, penamaan prodi menjadi fleksibel, penamaan diusulkan oleh kampus masing-masing sesuai kebutuhan masyarakat.
Kendati demikian, walau sudah tak ada lagi nomenklatur, perlu ada kejelasan rumpun ilmu sesua UU PT jika perguruan tinggi ingin mengajukan penamaan suatu prodi baru. UU PT no.12 tahun 2012 pasal 10 sudah menetapkan Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi terdiri dari :
a. rumpun ilmu agama;
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.
b. rumpun ilmu humaniora;
c. rumpun ilmu sosial;
d. rumpun ilmu alam;
e. rumpun ilmu formal; dan
f. rumpun ilmu terapan.
Komentar
Posting Komentar
youtube.com